
Beritamu.co.id – PT Pudjiadi & Sons Tbk (IDX: PNSE) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penjualan Aset Tetap berupa Tanah milik Anak Perusahaan.
“Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020) PT Pudjiadi & Sons Tbk, memberitahukan bahwa Perseroan telah mengalami peristiwa penting yang mungkin dapat mempengaruhi nilai efek atau mempengaruhi keputusan investasi Pemodal, yaitu: Perseroan melalui Anak Perusahaan, PT Bali Realtindo Benoa telah melakukan transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dengan PT Berkat Benoa Propertindo, dengan akta nomor 16 tanggal 07 Agustus 2025 dengan Notaris I Nyoman Suryawan, SH, Notaris di Jl Sunset Road No 88 Kuta Bali,” sebut Ariyo Tejo selaku Direksi PNSE dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (12/8).
Selanjutnya disampaikan, Luas Tanah yang ditransaksikan -/+ 40.640 meter persegi dengan nilai transaksi -/+ Rp. 152.400.000.000,-
“Penyelesaian seluruh transaksi selambat-lambatnya 30 September 2026,” jelas Ariyo Tejo.
Juga disebutkan, bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
https://pasardana.id/news/2025/8/12/pudjiadi-sons-tbk-informasikan-penjualan-aset-tetap-berupa-tanah-milik-anak-perusahaan/