Beritamu.co.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada sebanyak 2000 lebih rekening milik pemerintah yang tidak aktif dengan nilai saldo yang sangat besar.
Rekening tidak aktif ini tak pernah ada pembaharuan data nasabah.
“Ditemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (30/7).
Menurut Ivan, ribuan rekening tersebut secara fungsi seharusnya aktif dan terpantau.
Untuk itulah, pihaknya mengambil langkah untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening perbankan ini dengan cara melakukan pemblokiran.
Ivan menilai, jika rekening tersebut didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut.
“Tujuan penonaktifan itu untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
Salah satunya untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah).
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2025/7/30/ppatk-2000-lebih-rekening-pemerintah-tak-aktif-total-dananya-rp500-miliar/