
Beritamu.co.id – Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, (5/8/2025).
Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara – Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025.
Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, seri SBSN yang akan dilelalng antara lain SPNS10022026, SPNS04052026, PBS003, PBS030, PBSG001, PBS034, dan PBS038.
Rinciannya, SPNS10022026 dan SPNS04052026 menawarkan imbalan diskonto.
Kemudian, PBS003 tawarkan imbalan 6%, PBS030 sebesar 5,875%, PBSG001 sebesar 6,625%, PBS034 sebesar 6,5%, dan PBS038 sebesar 6,875%.
Underlying asset SBSN tersebut adalah proyek/Kegiatan dalam APBN tahun 2025 dan Barang Milik Negara.
Dari sini, pemerintah menetapkan target indikatif Rp9 triliun dengan maksimum yang dimenangkan sebesar 200% dari target indikatif.
Pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri Green Sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik.
Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green Sukuk yang sudah dilakukan sebanyak delapan kali di pasar global sejak tahun 2018 dan sembilan kali di pasar domestik melalui Green Sukuk Ritel sejak tahun 2019.
Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Sebagai informasi, lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.
Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
https://pasardana.id/news/2025/7/30/lelang-7-sbsn-pekan-depan-pemerintah-tetapkan-target-indikatif-rp9-triliun/