
Beritamu.co.id – PT Indospring Tbk (IDX: INDS) (Perseroan) menyampaikan adanya Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan antara PT. Indobaja Prima Murni (IBPM) selaku Entitas Anak dan PT. Jatim Taman Steel Mfg (JTS) selaku Perusahaan terafiliasi Perseroan dengan Sifat Hubungan Pemegang Saham yang sama.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (30/7), Bob Budiono selaku Director INDS menyebutkan, PT. Indobaja Primamurni (IBPM) telah menandatangani perjanjian sewa menyewa bangunan dengan PT. Jatim Taman Steel Mfg (JTS).
Obyek Transaksi adalah sebidang tanah bersertifikat No. 148 dan bangunan dengan luas 216 m² terletak di Jalan Mayjen Sungkono Nomor 90 Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dengan nilai sewa sebesar Rp. 62.040.000,- dan belum termasuk pajak (periode sewa menyewa mulai tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Juli 2026).
Transaksi yang digambarkan pada Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang hanya wajib dilaporkan oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No. 42/POJK.04/2020), khususnya pada pasal 6 angka 1 butir c.
Di mana sifat hubungan Afiliasi adalah sebagai berikut:
-PT. IBPM adalah Entitas Anak yang 96,50% kepemilikan sahamnya dimiliki Perseroan.
-PT. JTS merupakan perusahaan afiliasi dengan sifat hubungan pemegang saham yang sama dengan Perseroan dan berkedudukan di Sidoarjo.
“Dampak transaksi, meningkatkan manfaat dari bangunan yang masih belum dipergunakan,” sebut Bob Budiono.
https://pasardana.id/news/2025/7/30/inds-informasikan-transaksi-afiliasi-perpanjangan-perjanjian-sewa-menyewa-tanah-dan-bangunan-antara-entitas-anak-dan-perusahaan-terafiliasi/