
Beritamu.co.id – PT Allo Bank Indonesia Tbk (IDX: BBHI) menyampaikan rencana pembelian kembali saham Perseroan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (29/7) disebutkan, bahwa Perseroan merencanakan untuk kembali melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
“Pembelian Kembali Saham akan dilakukan melalui Bursa Efek secara bertahap dan diselesaikan paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 29 Oktober 2025,” jelas Stacey Aryadi Suryoputro selaku Corporate Secretary BBHI.
Diketahui, sebelumnya, Perseroan telah menyelesaikan pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dilaksanakan sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan 29 Juli 2025 berdasarkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan pada tanggal 30 April 2025 (Keterbukaan Informasi tanggal 30 April 2025).
Mengingat masih terdapat sisa dana untuk pembelian kembali saham sebesar Rp168.810.452.825,- (seratus enam puluh delapan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus lima puluh dua ribu delapan ratus dua puluh lima Rupiah) dan belum melampaui batasan maksimum dalam pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 13/2023), Perseroan merencanakan untuk kembali melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (Bursa Efek) sesuai POJK 13/2023, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK 29/2023) dan Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (Surat OJK No. S-17/D.04/2025).
“Jumlah nilai Pembelian Kembali Saham diperkirakan sebesar-besarnya Rp168.810.452.825,- (seratus enam puluh delapan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus lima puluh dua ribu delapan ratus dua puluh lima Rupiah) yang merupakan sisa dari dana yang telah dialokasikan untuk pembelian kembali saham sebelumnya berdasarkan Keterbukaan Informasi tanggal 30 April 2025 yakni sejumlah Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah),” terang Stacey Aryadi Suryoputro.
Ditambahkan, sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023 dan Surat OJK No. S17/D.04/2025, Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Saham tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Selanjutnya disampaikan, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, likuiditas maupun pertumbuhan usaha Perseroan karena Perseroan pada saat ini memiliki modal kerja dan dana kas yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional serta pembelian kembali saham.
https://pasardana.id/news/2025/7/30/allo-bank-indonesia-tbk-bakal-kembali-buyback-bbhi/