
Beritamu.co.id – Adanya praktik dugaan pengoplosan beras kualitas rendah menjadi beras Stabilitas Pasokan dan harga Pangan (SPHP) dan premium tak hanya merugikan negara, tapi juga petani dan konsumen.
Hal ini tentu saja membuat kepercayaan publik terhadap kualitas beras semakin menurun.
Atas hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai organisasi non pemerintah dan nirbala mendukung upaya pemerintah untuk melakukan investigasi secara komprehensif dari seluruh rantai pasok beras.
“Melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu dan pemberantasan mafia beras yang merugikan negara, petani dan konsumen,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, seperti dilansir Antara, Minggu (27/7).
Tak hanya itu, pihaknya juga menuntut adanya transparansi untuk masyarakat dari hasil investigasi dan penindakan tersebut.
“YLKI akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini suatu bentuk penipuan dan merugikan bagi negara dengan penyalahgunaan anggaran negara dengan melakukan pengoplosan (beras kualitas rendah menjadi) SPHP,” ujarnya.
Tindakan pengoplosan beras ini, sebut Niti, sebagai pelanggaran berat terhadap hak konsumen.
“Pada dasarnya konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi secara materil dan immateril. Dan ini termasuk dalam hak fundamental konsumen untuk mendapatkan beras yang sesuai,” beber Niti.
Menurut dia, pelaku pengoplosan bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Pihaknya pun mendorong, penguatan sistem pengawasan rantai pasok beras dari hulu hingga hilir, baik pre-market melalui inspeksi administrasi dan laboratorium, maupun post-market dengan pengawasan rutin di tingkat ritel.
“Pengawasan post market ketika beras sudah masuk ritel juga harus dijaga kualitas dengan melakukan pengawasan secara berkala,” ujarnya.
Niti menambahkan, partisipasi aktif konsumen sangat penting untuk memberantas praktik pengoplosan.
Konsumen diharapkan berperan sebagai pengawas sekaligus pelapor terhadap tindakan curang.
“Dalam UU Perlindungan Konsumen lembaga konsumen juga diberikan amanat dan peran untuk melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah dan masyarakat terhadap pelindung konsumen,” tegasnya.
https://pasardana.id/news/2025/7/28/dukung-pemberantasan-mafia-beras-ylki-tindakan-tegas-tanpa-pandang-bulu/