
Beritamu.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00012/BEI.PLP/07-2025 mengumumkan Pembukaan Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspend) PT Kimia Farma Tbk (IDX: KAEF) di Pasar Reguler dan Tunai mulai perdagangan tanggal 11 Juli 2025.
“Sehubungan dengan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00004/BEI.PLP/06-2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 untuk Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan; Dan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Kimia Farma Tbk (IDX: KAEF) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek KAEF; serta tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek KAEF di Pasar Reguler dan Tunai terhitung sejak Pra-pembukaan Perdagangan Efek pada hari Jumat, 11 Juli 2025,” sebut pernyataan BEI yang ditandatangani Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI dan Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (11/7).
Selanjutnya disampaikan, Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
https://pasardana.id/news/2025/7/11/bursa-buka-suspensi-perdagangan-kaef/