
Beritamu.co.id – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (IDX: TOWR) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatangan Perjanjian Kredit antara Protelindo selaku anak usaha Perseroan dengan PT Bank ICBC Indonesia, pada tanggal 09 Juli 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (09/7), Monalisa Irawan selaku Corporat Secretary TOWR menyampaikan, bahwa telah ditandatangani Perjanjian Kredit tertanggal 9 Juli 2025 antara Protelindo sebagai peminjam dan PT Bank ICBC Indonesia (Bank) sebagai pemberi pinjaman (Perjanjian Kredit).
Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Kredit:
-Total Fasilitas: Rp400.000.000.000 (Empat Ratus Miliar Rupiah)
–Tanggal Jatuh Tempo Akhir : maksimal 12 (dua belas) bulan sejak setiap tanggal penggunaan fasilitas.
-Hukum yang berlaku : Hukum Indonesia.
“Penandatanganan Perjanjian Kredit bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” terang Monalisa Irawan.
Selanjutnya disampaikan, Pelaksanaan atas Perjanjian Kredit tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
https://pasardana.id/news/2025/7/9/anak-usaha-towr-tandatangani-perjanjian-kredit-dengan-bank-icbc-indonesia-senilai-rp400-miliar/