Home Bisnis MARKET BNII Umumkan Pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun...

BNII Umumkan Pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B

6
0

Beritamu.co.idPT Bank Maybank Indonesia Tbk (IDX: BNII) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B, pada tanggal 08 Juli 2025. 

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (08/7), Esti Nugraheni selaku Head, Governance BNII menyampaikan, Merujuk Surat PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Perseroan) Nomor S.2025.117/MBI/DIR COMPLIANCE tanggal 11 Juni 2025 perihal Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek Bersifat Utang Perseroan, dengan ini di informasikan bahwa Perseroan melalui KSEI telah melakukan pelunasan pokok dan pembayaran bunga terakhir (bunga ke-12) atas Obligasi Berkelanjutan IV Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B (Obligasi) kepada pemegang Obligasi yang telah dilakukan via sistem C-Best ke sub-sub rekening dari pemegang rekening KSEI pada tanggal 8 Juli 2025, dengan keterangan sebagai berikut :  

Kode Obligasi: BNII04BCN1  

Jumlah Pokok Obligasi: Rp300.000.000.000,-  

Jumlah Bunga Ke-12 (gross): Rp4. 687.500.000,  

Tingkat Bunga: 6,25% per tahun  

Jangka Waktu: 3 (tiga) tahun  

Tanggal terbit: 8 Juli 2022  

Baca Juga :  ANALIS MARKET (04/3/2024) : IHSG Berpotensi Rebound dan Bergerak Menuju Resistensi Terdekat

Tanggal Jatuh Tempo: 8 Juli 2025  

Tanggal Pembayaran Pelunasan Pokok dan Bunga Terakhir: 8 Juli 2025

Sumber Pendanaan: Sumber pendanaan yang digunakan untuk pelunasan pokok dan pembayaran bunga terakhir Obligasi yaitu dari aset likuid dan arus kas lainnya.  

Tujuan Transaksi: Tujuan dilakukan transaksi adalah melunasi pokok Obligasi yang jatuh tempo dan pembayaran bunga terakhir Obligasi. 

Dengan pelunasan pokok Obligasi tersebut, maka sejak tanggal 8 Juli 2025, Obligasi tersebut tidak lagi tercatat serta tidak dapat lagi diperdagangkan melalui Bursa Efek Indonesia, dan/atau dilaporkan perdagangannya melalui sarana yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia.  

Demikian Keterbukaan Informasi ini kami sampaikan guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik serta Peraturan BEI No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Atas perhatian Bapak dan Ibu, kami mengucapkan terima kasih,” tandas Esti Nugraheni. 


https://pasardana.id/news/2025/7/8/bnii-umumkan-pelunasan-obligasi-berkelanjutan-iv-bank-maybank-indonesia-tahap-i-tahun-2022-seri-b/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here