
Beritamu.co.id – PT Impack Pratama Industri Tbk (IDX: IMPC) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan adanya Pinjaman oleh Entitas Anak, pada tanggal 03 Juli 2025.
“Perseroan dan Entitas Anak Perseroan yaitu P? Alcoseven Cipta Pratama (ACP) telah menandatangani Perjanjian Hutang Piutang Nomor No: 049/IP-LEGAL/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025, mengenai pemberian pinjaman berulang (revolving loan) dengan batas maksimal sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). Dengan jangka waktu perjanjian sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028. ACP berkewajiban membayar bunga yang akan disampaikan melalui pemberitahuan tertulis secara terpisah oleh Perseroan terhitung mulai tanggal penarikan uang pinjaman sampai dengan tanggal pelunasan,” terang Lenggana Linggawati selaku Corporate Secretary IMPC dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (04/7).
Selanjutnya disampaikan, ACP akan mempergunakan dana pinjaman dari Perseroan untuk modal kerja ACP merupakan entitas anak dari Perseroan dengan kepemilikan saham oleh Perseroan sebesar 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen).
Ditambahkan, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha namun transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
“Tidak ada dampak kejadian informasi atau Tidak ada fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Lenggana Linggawati.
https://pasardana.id/news/2025/7/4/impc-beri-pinjaman-ke-entitas-anak-sebesar-rp50-miliar/

































