
Beritamu.co.id – Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok rencana perubahan aturan mengenai tarif perjalanan dan besaran potongan yang dikenakan aplikasi kepada pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, mengatakan pihaknya sedang merumuskan regulasi baru yang bisa mengakomodir berbagai kepentingan, termasuk para mitra pengemudi, pelaku UMKM, dan perusahaan penyedia aplikasi.
Hanya saja dirinya belum bisa menyebut bentuk akhir dari aturan. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap persoalan yang selama ini dikeluhkan para pengemudi ojol, khususnya terkait potongan aplikasi yang dianggap terlalu besar.
“Kalau memang itu perlu dilakukan, akan kita lakukan (perubahan KP 1001 Tahun 2022). Tapi tentu saja teman-teman, merubah aturan kan kita harus pelajari dari berbagai aspek, tidak bisa sembarangan,” ujar Suntana kepada awak media usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/6).
Saat ini, ketentuan besaran tarif perjalanan dan potongan aplikasi dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Hanya saja, dalam praktiknya potongan yang dikenakan oleh aplikator terhadap penghasilan pengemudi bisa mencapai 20%, angka yang banyak dianggap membebani.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah akan bergerak cepat untuk memenuhi tuntutan para ojol. Dalam aturan baru, kata Suntana, tarif perjalanan hingga potongan aplikasi akan ditetapkan.
“Yang menjadi persoalan dari teman-teman mitra itu adalah untuk biaya aplikasi yang masih 20 persen di beberapa aplikator,” ungkap Suntana.
Dalam wacana regulasi baru, Kemenhub tidak hanya mempertimbangkan revisi terhadap Keputusan Menteri, tetapi juga mempertimbangkan pembuatan terobosan hukum yang lebih fleksibel untuk dijadikan pedoman teknis.
Pasalnya, merevisi undang-undang (UU) bukanlah proses yang sederhana dan memerlukan waktu yang panjang.
“Ketua Komisi menyampaikan, harusnya ini kan masuknya Undang-Undang, tapi teman-teman juga mendengar begitu beratnya menyusun Undang-Undang. Disarankan agar Kemenhub bisa membuat satu terobosan hukum yang bisa dijadikan pedoman seperti yang telah dibuat sebelumnya,” tukas Suntana.
https://pasardana.id/news/2025/7/1/kemenhub-butuh-waktu-buat-ubah-tarif-dan-potongan-driver-ojol/