
Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Perubahan Klasifikasi Industri Perusahaan Tercatat melalui Pengumuman Perubahan Klasifikasi Industri Perusahaan Tercatat No. Peng-00110/BEI.POP/06-2025.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (23/6) disebutkan, berdasarkan hasil evaluasi rutin tahunan atas Klasifikasi Industri Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat 2 (dua) Perusahaan Tercatat yang mengalami perubahan Klasifikasi Industri yaitu:
1.PT Itama Ranoraya Tbk (IDX: IRRA), dengan Klasifikasi lama yaitu; F. Healthcare (Kesehatan) F1. Healthcare Equipment & Providers (Jasa & Peralatan Kesehatan) F11. Healthcare Equipment & Supplies (Peralatan dan Perlengkapan Kesehatan) F112. Healthcare Supplies & Distributions (Penyedia dan Distribusi Perlengkapan Kesehatan).
Adapun Klasifikasi yang baru yaitu; F. Healthcare (Kesehatan); F1. Healthcare Equipment & Providers (Jasa & Peralatan Kesehatan); F11. Healthcare Equipment & Supplies (Peralatan dan Perlengkapan Kesehatan); F111. Healthcare Equipment (Peralatan Kesehatan).
2.PT Ancora Indonesia Resources Tbk (IDX: OKAS), dengan Klasifikasi lama yaitu; B. Basic Materials (Barang Baku); B1. Basic Materials (Barang Baku); B11. Chemicals (Bahan Kimia); B111. Basic Chemicals (Bahan Kimia Dasar).
Adapun Klasifikasi yang baru yaitu; B. Basic Materials (Barang Baku); B1. Basic Materials (Barang Baku); B11. Chemicals (Bahan Kimia); B113. Specialty Chemicals (Bahan Kimia Khusus).
“Sehubungan dengan perubahan Klasifikasi Industri diatas, tidak terdapat perubahan pada Indeks Sektoral IDXIC dan perubahan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Juli 2025,” sebut pernyataan BEI, yang ditandatangani Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dan Verdi Ikhwan selaku Kepala Divisi Riset BEI.
https://pasardana.id/news/2025/6/24/bei-umumkan-perubahan-klasifikasi-industri-perusahaan-tercatat/