Home Bisnis MARKET Aviana Sinar Abadi Informasikan Keputusan Perkara Hukum yang Berdampak Material

Aviana Sinar Abadi Informasikan Keputusan Perkara Hukum yang Berdampak Material

1
0

Beritamu.co.idPT Aviana Sinar Abadi Tbk (IDX: IRSX) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perkara Hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak Material, pada tanggal 02 Juni 2025. 

Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (11/6), Fajar Indrayanto selaku Corporate Secretary IRSX menjelaskan, Jenis Perkara Hukum yang dimaksud adalah Pencabutan Gugatan Banding Perbuatan Melawan Hukum dengan Pihak Yang Berperkara yaitu; PT Galeri Multi Payment sebagai Pembanding; dan Perseroan sebagai Terbanding. 

Pihak Galeri Multi Payment mengajukan pencabutan Gugatan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Nomor 562/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yang di terbitkan pada Kamis, 24 April 2025 secara elektronik, yang memutuskan :  

A.Dalam Eksepsi:

Menyatakan Eksepsi Tergugat dikabulkan  

B.Dalam Pokok Perkara:

Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke Verklaard).  

Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp.466.000. 

Baca Juga :  Kemenko Perekonomoan Sebut Nilai Investasi di KEK Tembus Rp140 Triliun

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pencabutan gugatan banding atas perkara tersebut, memberikan dampak yang baik untuk Perseroan, sehingga Perseroan tidak ada lagi keterkaitan dengan Perkara Hukum,” tandas Fajar Indrayanto. 


https://pasardana.id/news/2025/6/11/aviana-sinar-abadi-informasikan-keputusan-perkara-hukum-yang-berdampak-material/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here