Home Bisnis MARKET Armada Berjaya Trans Minta Restu Pemodal untuk Melakukan Penambahan Kegiatan Usaha

Armada Berjaya Trans Minta Restu Pemodal untuk Melakukan Penambahan Kegiatan Usaha

0
0

Beritamu.co.idPT Armada Berjaya Trans Tbk (IDX: JAYA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penambahan Kegiatan Usaha (KOREKSI). 

Keterbukaan Informasi ini dibuat sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020 sehubungan dengan maksud Perseroan untuk memberitahukan informasi kepada pemegang saham Perseroan agar para pemegang saham Perseroan mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Perseroan untuk melakukan penambahan kegiatan usahanya dengan merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Penambahan Kegiatan Usaha).  

“Perseroan berharap, dengan Penambahan Kegiatan Usaha, maka Perseroan dapat mengembangkan sektor kegiatan usaha utama Perseroan dan memberikan dampak positif bagi keuangan Perseroan dengan melakukan penambahan kegiatan usaha KBLI No. 77100 tentang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya, yang mana Perseroan akan menambah unit armada penyewaan transportasi,” terang Jap Astrid Patricia selaku Komisaris Utama JAYA dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (10/6).  

Baca Juga :  Per Mei 2025, OJK Telah Mencabut Izin Usaha 7 Penyelenggara Pindar

Selanjutnya disampaikan, sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, maka Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.  

Rencananya, penyelenggaraan RUPSLB akan digelar pada tanggal 12 Juni 2025. 

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak ketiga manapun terkait dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Dalam hal terdapat keberatan dari pihak ketiga atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha setelah tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menindaklanjuti hal tersebut,” bebernya lagi. 

Adapun aksi korporasi ini tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. 


https://pasardana.id/news/2025/6/11/armada-berjaya-trans-minta-restu-pemodal-untuk-melakukan-penambahan-kegiatan-usaha/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here