Home Bisnis MARKET Pengusaha Pelayaran Protes Ada Diskon Tarif Penyeberangan Selama Momen Lebaran 2025

Pengusaha Pelayaran Protes Ada Diskon Tarif Penyeberangan Selama Momen Lebaran 2025

16
0

Beritamu.co.id – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyatakan keberatannya atas rencana Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pemberian diskon tarif pelayaran penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2025.

Khoiri Soetomo selaku Ketua Umum GAPASDAP mengungkapkan keberatannya, dengan alasan melihat perkembangan kondisi industri penyebrangan saat ini.

“Kami memohon agar permintaan diskon tarif ini dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Kamis (13/3).

Khoiri pun menjelaskan beberapa faktor utama yang melatarbelakangi keberatannya itu.

Pertama, tarif yang berlaku masih jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP), yakni kurang dari 31,81% dari HPP berdasarkan perhitungan dengan stakeholder terkait pada 2019. 

Ia mengatakan, perhitungan tersebut dilakukan dengan asumsi nilai tukar dollar AS masih di bawah Rp 14.000, sedangkan saat ini nilai tukar dollar AS telah mencapai Rp 16.600.

Maka, dengan adanya kenaikan tersebut berdampak signifikan pada biaya operasional, terutama untuk pembelian suku cadang dan perawatan kapal yang sebagian besar diimpor.

“Saat ini, kenaikan berbagai komponen biaya operasional sangat tinggi, mulai dari bahan bakar, docking, hingga pemeliharaan kapal, sehingga semakin membebani operator penyeberangan,” jelasnya. 

Kedua, penundaan pemberlakuan kenaikan tarif yang belum jelas. Dimana, pada tanggal 1 November 2024, pemerintah sebenarnya telah menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 5 persen melalui KM 131 Tahun 2024 tertanggal 18 Oktober 2024. 

Baca Juga :  Bergerak Variatif, IHSG Sesi I Berhasil Menguat 0,18 Persen ke Level 6.656

Namun, kenaikan tersebut ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Dan hingga saat ini, tarif baru tersebut belum berlaku, yang semakin memperberat kondisi keuangan para operator.

Ketiga, ketimpangan perlakuan insentif dibandingkan moda transportasi lain.

Dibandingkan dengan moda transportasi udara yang telah mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah, seperti penghapusan airport tax, landing fee, serta pemotongan pajak untuk avtur, sektor angkutan penyeberangan belum pernah mendapatkan insentif serupa.

Untuk itu, Khoiri kembali menegaskan bahwa angkutan penyeberangan memiliki peran ganda sebagai sarana transportasi sekaligus infrastruktur penghubung bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Oleh karena itu, GAPASDAP meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian insentif yang setara bagi sektor ini. Kami berharap, agar permintaan diskon tarif ini dapat ditinjau ulang dengan memperhatikan kondisi nyata di lapangan. Kami siap berdialog lebih lanjut guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri pelayaran penyeberangan,” tandasnya.

 


https://pasardana.id/news/2025/3/13/pengusaha-pelayaran-protes-ada-diskon-tarif-penyeberangan-selama-momen-lebaran-2025/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here