
Beritamu.co.id – PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IDX: INKP) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan Perjanjian Sewa Menyewa (Perjanjian) atas sebidang tanah dan bangunan milik Perseroan seluas 300 M2 pada tanggal 10 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (11/3), Heri Santoto selaku Direktur/Corporate Secretary INKP menyampaikan, pada tanggal 10 Maret 2025, Perseroan dan PT Cakrawala Mega Indah (CMI), perusahaan yang memiliki persamaan pemegang saham pengendali, telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa (Perjanjian) atas sebidang tanah dan bangunan milik Perseroan seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), yang berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.6/Pakulonan, dengan lokasi di Desa/Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Jangka waktu Perjanjian adalah selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 10 Maret 2025 dan akan berakhir pada tanggal 9 Maret 2030.
Adapun harga sewa menyewa tanah dan bangunan adalah sebesar Rp210.156.300 per tahun, belum termasuk pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.
“Harga sewa akan dibayarkan setiap tahun,” tulis Heri.
Selanjutnya disampaikan, bahwa transaksi ini melibatkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi, yaitu karena memiliki persamaan pemegang saham pengendali yaitu PT APP Purinusa Ekapersada, serta memiliki persamaan pada beberapa anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
“Tujuan Transaksi untuk memperoleh tambahan manfaat dari tanah dan bangunan milik Perseroan tersebut,” tandas Heri.
https://pasardana.id/news/2025/3/11/inkp-informasikan-adanya-transaksi-afiliasi-perjanjian-sewa-menyewa-sebidang-tanah-milik-perseroan/