
Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara Perdagangan Efek (Suspend) PT PP Properti Tbk (IDX: PPRO) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Full Call Auction tanggal 27 Februari 2025, melalui Pengumuman BEI No.: Peng-SPT-00003/BEI.PP3/02-2025.
“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Full Call Auction tanggal 27 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/2).
Lebih lanjut disampaikan, Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
https://pasardana.id/news/2025/2/28/bursa-suspend-saham-ppro/