
Beritamu.co.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Restrukturisasi PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR), yang merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya Realty (WKR) dengan kepemilikan saham sebesar 90%.
Adapun PT Waskita Karya Realty (WKR) merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (13/2), Ermy Puspa Yunita selaku SVP Corporate Secretary WSKT menyampaikan, bahwa WFPR dan Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) telah menandatangani Akta Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dan Agen Jaminan Medium Term Notes (MTN) II Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2022 Nomor 07 tanggal 08 Juli 2022 sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Addendum III Nomor 05 Tanggal 21 Agustus 2024 yang seluruhnya dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum Notaris di Jakarta, dengan kepemilikan MTN II sejumlah Rp165 Miliar.
“Bahwa WFPR dan Kospin Jasa telah menandatangani Keputusan Pemegang MTN II tanggal 11 Februari 2025 dengan rincian perubahan sebagai berikut : – Pembayaran bunga ke-10 (sepuluh) Medium Term Notes II Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2022 dilakukan secara bertahap yaitu sebesar Rp2.693.625.000,- (50%) dibayarkan pada tanggal tempo bunga ke-10 (sepuluh) pada tanggal 17 Februari 2025 dan sisanya sebesar Rp2.693.625.000,- (50%) akan dibayarkan pada tanggal 25 Agustus 2025,” tulis Ermy Puspa Yunita.
Selanjutnya disampaikan, dengan dilakukannya Perubahan Pembayaran Bunga Medium Term Notes ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WFPR.
https://pasardana.id/news/2025/2/14/wskt-informasikan-adanya-restrukturisasi-pt-waskita-fim-perkasa-realti/