Home Bisnis MARKET TDPM Sampaikan Pemberitahuan Adanya Gugatan Perkara Pembatalan Perdamaian (Putusan Homologasi)

TDPM Sampaikan Pemberitahuan Adanya Gugatan Perkara Pembatalan Perdamaian (Putusan Homologasi)

28
0

Beritamu.co.idPT Tianrong Chemicals Industry Tbk (IDX: TDPM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pemberitahuan Adanya Gugatan Perkara Pembatalan Perdamaian (Putusan Homologasi) pada tanggal 10 Februari 2025.

“Dengan ini, Perseroan bermaksud menginformasikan kepada Pemegang Saham bahwa Perseroan saat ini sebagai Termohon dalam Perkara Gugatan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh Pemohon yaitu PT Bata Merah Wisesa berdasarkan Surat Panggilan Pengadilan Nomor: 533/PAN.03/W.10.UI/HT.2.4/2025/PN.Jkt.Pst yang Perseroan terima Surat Panggilannya pada hari Jumat Tanggal 07 Februari 2025,” tulis Anton Hartono selaku Presiden Direktur TDPM dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (10/2).

Selanjutnya disampaikan, Perseroan juga sudah menghadiri Sidang Pertama Gugatan tersebut pada hari Senin 10 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24-26-28 Gunung Sahari Selatan Kemayoran, Jakarta Pusat.


https://pasardana.id/news/2025/2/11/tdpm-sampaikan-pemberitahuan-adanya-gugatan-perkara-pembatalan-perdamaian-putusan-homologasi/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here