
Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membagi kategori Manajer Investasi (MI) menjadi Manajer Investasi Kegiatan Usaha (MIKU) 1 dan MIKU 2.
Selain itu, juga menetapkan modal disetor MI naik menjadi Rp50 Miliar dan Rp100 Miliar masing-masing untuk MIKU 1 dan MIKU 2, serta Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) MI naik menjadi Rp20 Miliar.
Dalam keterangan/jawaban tertulis, Jumat (07/2), Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) menyampaikan, bahwa pembagian kegiatan usaha Manajer Investasi bertujuan untuk melakukan kategorisasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Manajer Investasi, sehingga operasional Manajer Investasi akan menjadi lebih efektif dan efisien karena memiliki operasional yang sesuai dengan lingkup kegiatan usaha yang dilakukannya.
“Praktik serupa juga telah berlaku di berbagai negara, di mana persyaratan kelembagaan serta operasional fungsi Manajer Investasi akan sesuai dengan kategorisasi kegiatan usaha yang dilakukannya. Hal ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi secara industri dan mendorong Manajer Investasi untuk lebih profesional pada kegiatan usaha yang dilakukan sesuai kategorisasi kegiatan usahanya,” jelas Inarno.
Selanjutnya diungkapkan, saat ini, OJK tengah mengkaji dan merumuskan regulasi yang berkaitan dengan penguatan aspek tata kelola termasuk permodalan Manajer Investasi.
Menurutnya, penguatan permodalan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memastikan dilakukannya penguatan kemampuan dan kepastian keberlanjutan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
“Selain itu, aspek pengelolaan permodalan yang efektif pada Manajer Investasi juga dibutuhkan untuk menjaga kesehatan keuangan dan stabilitas bisnis,” jelas Inarno.
Ditambahkan, berkaitan dengan besaran Modal disetor atau pun MKBD Manajer Investasi, tentunya OJK masih melakukan pendalaman terkait besaran keduanya.
“Terkait dengan pemenuhan Manajer Investasi sendiri, dalam hal ketentuan tersebut ditetapkan, tentunya akan terdapat masa transisi dan peralihan dalam pemenuhannya. Namun pada prinsipnya, OJK akan melakukan perumusan kebijakan dengan matang dan juga memperhatikan kondisi/masukan industri secara keseluruhan sebelum suatu regulasi ditetapkan,” tandasnya.
Diketahui, per Maret 2022, jumlah Manajer Investasi yang tercatat di OJK berjumlah sebanyak 97 Manajer Investasi.
https://pasardana.id/news/2025/2/8/ojk-berencana-membagi-kategori-manajer-investasi-begini-penjelasan-bos-ojk/