
Beritamu.co.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 dari peredaran. Uang rupiah khusus itu dengan nilai pecahan Rp150 ribu dan Rp10 ribu.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025. Dengan demikian, uang rupiah khusus tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Indonesia.
“Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 31 Januari 2025,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya, Selasa (4/2/2025).
BI pun memberi waktu cukup panjang bagi pemilik uang rupiah khusus tersebut untuk melakukan penukaran. Yakni, mulai 31 Januari 2025 sampai 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Sedangkan untuk penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia atau di bank-bank umum.
Masyarakat yang ingin menukar juga bisa memesan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://www.pintar.bi.go.id. Setelah itu, penukaran dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan, jadwal operasional, dan layanan publik BI.
“Penggantian akan diberikan sesuai nilai nominal yang tertera pada uang rupiah khusus tersebut,” ujar Denny.
Menurut Denny, jika uang yang ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, maka penggantian akan mengacu pada peraturan BI. Setidaknya, ada dua hal dalam Peratuan BI Nomor 21/2019 yang mengatur penggantian uang dalam kondisi seperti di atas:
1. Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
2.Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
https://pasardana.id/news/2025/2/5/bi-resmi-cabut-peredaran-uang-khusus-tahun-1999-pecahan-rp150ribu-rp10ribu/