Home Bisnis MARKET OJK Terbitkan Aturan tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

OJK Terbitkan Aturan tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

7
0

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

Dalam siaran pers OJK, Jumat (31/1), Plt. Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan, POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Selanjutnya disampaikan, substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal ini, antara lain:

  1. Persyaratan Reksa Dana Menerima dan/atau Memberikan Pinjaman; dan
  2. Persyaratan dan Batasan Investasi Reksa Dana Membeli Saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Lain.

Adapun POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024.

Pada saat POJK ini mulai berlaku, maka:

  1. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
  2. Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan
  3. Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


https://pasardana.id/news/2025/1/31/ojk-terbitkan-aturan-tentang-pengembangan-dan-penguatan-pengelolaan-investasi-di-pasar-modal/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here