
Beritamu.co.id – PT Gajah Tunggal Tbk (IDX: GJTL) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pencairan Fasilitas Kredit oleh Perseroan pada tanggal 10 Januari 2025.
Fasilitas tersebut diperoleh dari sindikasi bank yang terdiri dari PT Bank Central Asia Tbk (IDX: BBCA), PT Bank Digital BCA, PT Bank Permata Tbk (IDX: BNLI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (IDX: BNGA), PT Bank KEB Hana Indonesia dan PT Bank Oke Indonesia Tbk (IDX: DNAR) sebesar Rp 4.4 triliun (Fasilitas Kredit Baru) berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi tertanggal 14 November 2024, dimana BCA juga berperan sebagai original mandated lead arranger dan bookrunner, serta agen fasilitas dan agen jaminan dari para Bank yang membiayai.
“Bahwa pada hari Jumat, 10 Januari 2025, Perseroan telah menggunakan fasilitas kredit baru. Dimana fasilitas tersebut meliputi 2 (dua) tranche dengan tenor masing-masing selama 8 (delapan) dan 9 (sembilan) tahun,” tulis Kisyuwono selaku Finance Director GJTL dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (13/1).
Juga disebutkan, Tranche 2 dari fasilitas, sebesar Rp 2.8 triliun sudah dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk melunasi lebih awal seluruh jumlah terhutang berdasarkan Senior Secured Notes yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2021 dengan Deutsche Bank Hongkong sebagai wali amanat, dengan jumlah pokok USD 175 juta, yang akan jatuh tempo pada tahun 2026.
Pelunasan lebih awal atas Senior Secured Notes dijadwalkan pada 16 Januari 2025.
“Dengan pencairannya Fasilitas Kredit Baru diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap keuntungan Perseroan dengan meredam gejolak valuta asing mengingat Fasilitas Kredit Baru seluruhnya dalam mata uang Rupiah, serta tingkat bunga yang lebih rendah,” tandas Kisyuwono.
https://pasardana.id/news/2025/1/13/gjtl-telah-melakukan-pencairan-fasilitas-kredit-baru-dari-sindikasi-bank-sebesar-rp-44-triliun/