Home Bisnis MARKET Apple Bangun Pabrik di Batam, Izin Penjualan Iphone 16 Masih Dilarang

Apple Bangun Pabrik di Batam, Izin Penjualan Iphone 16 Masih Dilarang

17
0

Beritamu.co.id – Rencana pembangunan pabrik Apple di Batam, Kepulauan Riau, tidak terkait dengan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Pasalnya, pabrik yang akan dibangun oleh perusahaan teknologi tersebut hanya akan memproduksi aksesori elektronik seperti AirTag, bukan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

Lewat keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (9/1), Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal tersebut telah termaktub dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

“Airtag merupakan aksesori yang bukan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT. Dan jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada tiga skema dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017,” sebut Agus.

Saat melakukan negosiasi dengan Kementerian Perindustrian beberapa hari lalu, perwakilan Apple mengusulkan rencana investasi untuk periode 2023-2026. 

Raksasa teknologi tersebut memilih skema ketiga, yaitu skema inovasi dalam Permenperin, yang serupa dengan skema yang dipilih untuk periode 2020-2023.

Namun, nilai investasi yang diajukan oleh Apple masih berada di bawah harapan Pemerintah Indonesia.

“Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati, dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple,” kata Agus.

Ia pun menjelaskan, bahwa dalam counter proposal tersebut, pihaknya menetapkan berbagai kriteria sebagai dasar dalam menghitung nilai investasi.

Baca Juga :  Garuda Pede Bukukan Pendapatan Positif Setelah Didukung Danantara

Kriteria tersebut antara lain mencakup; perbandingan investasi Apple di negara lain, kesetaraan investasi di antara produsen HKT di Indonesia, serta kontribusi terhadap nilai tambah dan pendapatan negara.

Kemenperin juga mempertimbangkan faktor seperti dampak terhadap penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem industri, angka penjualan Apple yang tercatat mencapai Rp 56 triliun pada periode 2023-2024, serta kemungkinan penerapan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.

Apple telah berkomitmen untuk membayar utang komitmen sebesar US$ 10 juta, dan kementerian berencana menunjuk pihak ketiga untuk menilai dokumen pelunasan tersebut.

Agus juga mengatakan, bahwa lembaganya memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada Apple karena ketidakpatuhannya dalam melaksanakan komitmen yang diatur dalam skema ketiga.

Pelaksanaan selama ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, yang mengharuskan skema investasi inovasi mencakup kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan (R&D) dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Diketahui, selama periode tujuh tahun, yakni dari 2017 hingga 2023, Apple hanya melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan.

Sementara itu, kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) di bidang TIK di Indonesia dianggap belum mencapai tingkat yang optimal. 

“Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong agar Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia,” tandas Agus.


https://pasardana.id/news/2025/1/10/apple-bangun-pabrik-di-batam-izin-penjualan-iphone-16-masih-dilarang/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here