
Beritamu.co.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi perihal Setoran Modal yang dilakukan PT Waskita Toll Road (WTR) selaku anak usaha Perseroan, kepada PT Waskita Bumi Wira (WBW) selaku anak usaha WTR senilai Rp936.666.000.000 pada tanggal 30 Desember 2024.
“Berdasarkan bukti setor tanggal 30 Desember 2024 (Bukti Setor), WTR telah melakukan setoran modal kepada WBW sebesar Rp936.666.000.000,- atau sejumlah 936.666 lembar saham yang diambil bagian seluruhnya oleh WTR dan WTR tidak mengambil sisa bagian dari pemegang saham lain,” sebut manajemen WSKT dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (04/1).
Ditambahkan, latar belakang dilakukan Transaksi WTR dengan WBW adalah dalam rangka restrukturisasi permodalan.
Diharapkan, dengan adanya Transaksi dapat memaksimalkan kinerja usaha dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai pemegang saham WTR.
Adapun Nilai Transaksi ini adalah 8,07% dari ekuitas Perseroan sebesar Rp11.601.511.551.159,- berdasarkan laporan Keuangan Konsolidasian Audited Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 2023, dan nilai transaksi ini adalah 3,86% dari ekuitas WTR sebesar Rp24.262.022.034.349, sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi WTR untuk tahun yang berakhir pada 2023.
Dengan demikian, Struktur Kepemilikan Modal Setelah Peningkatan Modal Modal Dasar menjadi Rp6.477.809.000.000,- atau sejumlah 6.477.809 lembar saham Modal ditempatkan dan disetor: Rp6.477.281.000.000,- atau sejumlah 6.477.281 lembar saham.
Dibandingkan sebelum Peningkatan Modal, dimana Modal dasar tercatat sebesar Rp5.542.033.000.000,- atau sejumlah 5.542.033 lembar saham. Modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp5.540.615.000.000,- atau sejumlah 5.540.615 lembar saham.
Selanjutnya manajemen WSKT juga menyebutkan, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi, karena WTR sebagai anak perusahaan Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% dan WBW merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan sebesar 99,95%.
Transaksi tersebut juga bukan merupakan Transaksi Material karena nilai transaksi kurang dari 20% dari ekuitas Perseroan;
Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WTR dan WBW dilakukan oleh Perusahaan terkendali dengan Perusahaan yang dimiliki oleh Perusahaan terkendali paling sedikit 99% dan transaksi penambahan atau pengurangan modal untuk mempertahankan kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 dan f.
https://pasardana.id/news/2025/1/4/wskt-sampaikan-adanya-transaksi-afiliasi-setoran-modal-yang-dilakukan-anak-usaha/