Home Bisnis MARKET Menaker Sebut Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Hanya Berlaku Tahun Depan

Menaker Sebut Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Hanya Berlaku Tahun Depan

6
0

Beritamu.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan, Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 hanya berlaku untuk tahun depan.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah akan merumuskan kembali aturan soal upah minimum yang bersifat jangka panjang.

“Sekali lagi yang harus kita perhatikan, bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025. Jadi ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan sesudah ini, kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term (jangka panjang),” tegas Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (4/12)

Hanya saja, kata Yassierli, perumusan aturan untuk jangka panjang memerlukan waktu yang lebih lama.

Nantinya, Kemenaker akan kembali duduk bersama dengan pengusaha, buruh, dan pihak lainnya.

“Ini tentu membutuhkan waktu. Kita harus duduk bersama, kemudian banyak variabel-variabel dan sejauh mana variabel itu signifikan dan seterusnya. Dan itu semua butuh waktu,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Kemenperin Dukung Pameran Otomotif GIIAS 2023

Ia berencana, untuk aturan baru yang akan disusun pemerintah bisa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau bentuk lain.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebut Permenaker 16 Tahun 2024 sudah resmi terbit. 

Menurut Yassierli, aturan upah minimum 2025 dalam permenaker itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Salah satunya adalah soal kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen secara rata-rata nasional.


https://pasardana.id/news/2024/12/5/menaker-sebut-aturan-kenaikan-ump-6-5-persen-hanya-berlaku-tahun-depan/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here