Home Bisnis MARKET OJK Terus Buru Rekening Yang Terafiliasi Judi Online

OJK Terus Buru Rekening Yang Terafiliasi Judi Online

4
0

Beritamu.co.id – Rekening yang terafiliasi dengan judi online (Judol) akan terus menjadi incaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tanpa pandang bulu lagi, OJK bahkan akan langsung memblokir rekening bank yang memang terindikasi Judol.

“Selama ini, semua informasi mengenai rekening yang dicurigai (terlibat judi online) langsung dilakukan pemblokiran,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Senin (25/11).

Ditambahkan, kalau saat ini pelacakan rekening bank yang terafilisasi judol sudah semakin mudah.

Karena, OJK dengan Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memiliki sistem Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan), yang baru diluncurkan secara awal pada Jumat (22/11) beberapa hari lalu.

Mahendra yakin, kalau lewat sistem ini pihaknya akan makin mudah memblokir rekening siapa-siapa saja yang sering bermain judol. 

“Jadi, kami mendukung penuh tentunya proses untuk pemerintah membasmi atau mengatasi persoalan judi online,” imbuh dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 13.481 rekening di 28 bank karena diduga berkaitan dengan judi online (judol).

Baca Juga :  Emiten Pusat Data Milik Anthoni Salim Raih Laba Rp367 Miliar Pada Tahun 2022

Pemblokiran ribuan rekening itu menyusul terungkapnya kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekingi bisnis judol.

Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana menjelaskan, bahwa pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran.

Menurut Ivan, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.


https://pasardana.id/news/2024/11/26/ojk-terus-buru-rekening-yang-terafiliasi-judi-online/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here