Home Bisnis MARKET Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Memberatkan Konsumen

Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Memberatkan Konsumen

2
0

Beritamu.co.id – Kebijakan pemerintah yang akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, dinilai memberatkan pembeli atau konsumen.

“Berat dong, siapa yang berat? Iya pembeli,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengurus Ritel Indonenesia (Aprindo) Solihin di Tangerang, pada Minggu (17/11).

Menurut dia, meskipun kenaikan PPN hanya 1 persen dari yang awalnya 11 menjadi 12 persen, jika dihitung 1 per 12 tetap saja akan memberatkan pihak konsumen.

“Naiknya 1 per 12, yang menanggung adalah pembeli pada umumnya,” ujarnya.

Menyikapi adanya kebijakan tersebut, Solihin mengatakan, pihaknya (Apindo) belum bisa berkomentar. Tak hanya itu, Aprindo juga belum mengambil langkah terkait PPN yang memberatkan konsumen ini.  

Ia hanya bilang bahwa perekonomian saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kata dia, bisnis ritel saat ini dihadapkan dengan berbagai tantangan, salah satunya pergeseran orientasi pada konsumen.

Solihin mengatakan, orientasi konsumen saat ini mengarah pada produk dengan harga yang lebih murah, ukuran yang lebih kecil. Konsumen cenderung memilih produk yang lebih murah dalam satu kategori produk dari beberapa merek.  

Dia mencontohkan, seperti air minum mineral dengan berbagai merek, yang dalam satu kategori merek terdapat perbedaan harga. 

Baca Juga :  Indeks Kospi Naik 0,47 Persen

“Harganya di bawah 10 persen itu yang lebih laku, 28 persen orang mengambilnya,” ujar Solihin.  

Konsumen yang loyal, lanjut Solihin, sudah mulai bergeser. Dari yang tadinya lebih banyak membeli dengan ukuran yang besar, kini dengan ukuran yang lebih kecil.  

Kondisi seperti inilah yang dihadapi peritel dengan menyiapkan kebutuhan kebutuhan konsumen. 

“Salah satu strateginya adalah menyesuaikan selera konsumen yang berubah orientasi. Tapi Fungsi dan manfaatnya sama,” ucapnya lagi.

Seperti diketahui, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, (14/11) lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang (UU). 

Bendahara Negara ini menegaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor. 

“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” sebutnya. 

Menurut Menkeu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya. 

“Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” tukas dia.


https://pasardana.id/news/2024/11/18/kenaikan-ppn-12-persen-dinilai-memberatkan-konsumen/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here