Beritamu.co.id – Buntut dari adanya aksi protes dari peternak dan pengepul, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dengan tegas langsung menahan izin impor milik 5 perusahaan Industri Pengolah Susu (IPS).
“Untuk sementara ada 5 perusahaan impornya kami tahan dulu,” kata Amran kepada wartawan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta, Senin (11/11).
Dia menambahkan, pihaknya telah mempertemukan peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu untuk berdamai dan membuat kesepakatan bersama supaya industri bisa menyerap susu dari peternak nasional.
Sementara itu, bagi industri pengolah susu yang telah sepakat akan menyerap susu segar dari peternak, kata Amran, tanpa menunda, izin impornya akan dikembalikan lagi.
“Setelah kami kunjungan, ketemu semua, sudah damai, bergerak seluruh Indonesia, kami lepas kembali. Tetapi bagi seluruh industri yang baik, hari ini izinnya bisa diambil kembali, dikeluarin hari ini. Tetapi ada 5 perusahaan, itu kami tahan izinnya sampai semua kondusif seluruh Indonesia,” tegasnya.
Mentan mengungkapkan bahwa dalam mediasi tersebut, semua pihak yang terlibat bersepakat untuk bekerja sama agar produksi susu dalam negeri dapat terserap. Kata dia, sebagai langkah konkret, Kementan akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal.
“Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyerapan susu nasional yang ada saat ini juga telah disetujui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk diubah. Di mana nanti isi dari Perpres yang baru adalah industri wajib serap susu segar dari peternak rakyat.
Aturan ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi pada tahun 1997/1998. Dimana kala itu, Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan IMF.
Amran melanjutkan, bahwa sejak saat itu ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini.
“Kenapa? Ini dampak dari regulasi yang ada. Sekarang kita tegaskan, wajib dan kami sudah membuat suratnya tadi. Nanti ke depan, bagaimana susu bisa kembali seperti tahun 1997-1998, impornya 40%, bila perlu ke depan, mudah-mudahan 5-10 tahun, kita bisa mandiri,” imbuh Amran.
Mentan meyakini, kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.
“Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri,” tukasnya.
https://pasardana.id/news/2024/11/12/buntut-kisruh-peternak-dan-pengepul-mentan-tahan-izin-impor-5-perusahaan-pengelola-susu/