Beritamu.co.id – PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (IDX: GMFI) menyampaikan Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham, sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau Right Issue.
“Perseroan berencana melakukan PMHMETD atau Right Issue dimana dalam Rencana PMHMETD tersebut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (IDX: GIAA) akan mengambilbagian dengan melakukan penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) berupa Aset GIAA (Rencana Inbreng) sebesar Rp418.289.300.000 atau setara dengan USD25.472.827 yang setara dengan 6,02% dari total aset Perseroan per 30 Juni 2024,” sebut Rian Fajar Isnaeni selaku VP Corporate Secretary & Legal GMFI dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/10).
Adapun Objek dari Rencana Inbreng adalah aset GIAA berupa bangunan, sarana pelengkap serta mesin pelengkap bangunan berupa hanggar dan bangunan penunjang lainnya, antara lain: berupa bangunan Hanggar I dan annex I (Hanggar I), bangunan Hanggar II dan annex II (Hangar II), bangunan Hanggar III dan annex III (Hangar III), dan fasilitas pendukung berupa bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan (Fasilitas Pendukung) milik GIAA, dengan total luasan sebesar 142.880 meter persegi yang seluruhnya berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Sebagai informasi, GMFI berencana menggelar aksi korporasi berupa Right Issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 11.736.512.323 lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp25 per lembar saham atau mewakili sebanyak-banyaknya 41,57% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan (Saham Baru).
Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas dividen.
Lebih lanjut disebutkan, dengan nilai transaksi tidak melebihi 10% dari total aset Perseroan, sehingga transaksi dikategorikan bukan Transaksi Material sebagaimana yang tertuang pada Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020.
Adapun GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar 89,1% merupakan perusahaan terafiliasi, sehingga transaksi yang dilakukan dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan di atas akan dimintakan persetujuan pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB, yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 23 September 2024 pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada subrekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI pada tanggal 23 September 2024.
https://pasardana.id/news/2024/10/25/gmfi-sampaikan-perubahan-danatau-tambahan-informasi-sehubungan-rencana-right-issue/