Beritamu.co.id – Plt Menteri Ketenagakerjaan yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melanjutkan penyusunan aturan yang akan membantu pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan hak-hak mereka, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Sebelumnya, mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker untuk membentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan.
Pekerja tersebut termasuk ojek online (Ojol), kurir online dan lainnya.
Aturan tersebut nantinya akan mengatur berbagai hal terkait perlindungan pekerja berstatus kemitraan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Hanya saja, penyusunan permenaker terkait pekerja berstatus kemitraan tersebut membutuhkan kajian lebih lanjut.
Sementara, disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, dalam penyusunan aturan tersebut pemerintah akan mengkaji apa saja hak-hak yang dibutuhkan para pengemudi ojol dan bagaimana agar penyedia aplikasi bersedia memenuhi hak-hak tersebut.
Pemerintah juga akan mengevaluasi status mitra pada pengemudi ojol.
Sebab, yang selama ini menjadi kendala ialah status pengemudi ojol yang hanya sebagai mitra penyedia aplikasi sehingga para pengemudi tidak mendapatkan haknya secara penuh.
“Itu yang kita ingin review. Kalau nanti harus penuh, apa yang dibutuhkan? Kalau pemerintah perlu hadir, perlu membantu, pemerintah akan bantu,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, kemungkinan aturan mengenai hak-hak ojol ini berbeda dengan aturan untuk pekerja lainnya.
Pasalnya, pekerja gig seperti ojol memiliki karakter yang unik dari pekerja pada umumnya.
“Kan punya karakteristik sendiri. Pasti ada penyesuaian di sana, tidak akan murni sama pekerja yang lain. Intinya, kita pengen semua pekerja itu juga mempunyai hak terkait dengan jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan,” terang Susiwijono.
https://pasardana.id/news/2024/10/3/pemerintah-kaji-hak-ojol-untuk-dapat-jaminan-sosial/