Home Bisnis MARKET Tarif Cukai Minuman Berpemanis Masih Dikaji Kemenkeu

Tarif Cukai Minuman Berpemanis Masih Dikaji Kemenkeu

8
0

Beritamu.co.id – Terkait tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan masih melakukan pengkajian.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu M. Aflah Farobi dalam agenda Media Gathering APBN 2025 di Serang, mengatakan bahwa hingga kini belum ada angka pasti mengenai besaran cukai MBDK. 

“Mengenai tarif dan apa yang akan dikenanakan masih intensif dikaji mendalam,” ujarnya, Kamis (26/9).

Dia mengungkap, besaran yang sudah dicantumkan dalam APBN adalah angka target penerimaan cukai dari MBDK. 

Sedangkan pada 2024, target penerimaan cukai MBDK tercantum sebesar Rp 4,3 triliun. Adapun pada 2025 ditargetkan sebesar Rp 3,8 triliun. 

Angka target penerimaan cukai dari MBDK pada tahun depan turun dibandingkan tahun ini lantaran penerimaan cukai tersebut harus dikaji sesuai dengan perkembangan perekonomian. Hal itu merupakan hasil diskusi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

“Karena harus dikaji, berapa besaran tarifnya, terus terkena produk apa, kemari nada masukan 2,5 persen. Karena ini masih proses pengkajian tarifnya itu masuk dalam kajian kita jadi belum diputuskan. Ini berpengaruh juga bagaimana porsi pemerintahan baru,” terang dia.

Baca Juga :  Penuhi Target Pembiayaan APBN 2023, Pemerintah Bakal Lelang SUN

Sebagaimana diketahui, usulanbtsrif cukai,MBDK sebesar 2,5 persen diungkapkan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI. 

BAKN menyampaikan tarif itu bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi. 

Tujuan lainnya untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT). 


https://pasardana.id/news/2024/9/27/tarif-cukai-minuman-berpemanis-masih-dikaji-kemenkeu/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here