Home Bisnis MARKET Kemendag Sita Produk Baja Tak Ber-SNI Senilai Rp11 Miliar di Bekasi

Kemendag Sita Produk Baja Tak Ber-SNI Senilai Rp11 Miliar di Bekasi

17
0

Beritamu.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang senilai Rp11 miliar dari produsennya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/9/2024). Penyitaan tersebut merupakan sikap tegas Kemendag dalam melindungi konsumen dari produk yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang memimpin langsung pengamanan produk baja tak ber-SNI tersebut mengungkapkan, produsen baja siku sama kaki ini sudah diawasi sejak 12 September 2024 lalu.

“Produk yang diamankan mencapai 1.100 ton senilai Rp11 miliar. Produk kami amankan karena tidak memiliki SPPT SNI dan NPB dan dapat membahayakan pemakai karena merupakan bahan konstruksi. Oleh karena itu, kami ambil tindakan administratif, setelah itu dimusnahkan. Pemerintah harus tegas untuk melindungi konsumen,” ujar Mendag.

Lebih lanjut, Mendag menjelaskan, ekspose produk baja tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan.

Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengungkapkan, pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

Baca Juga :  EPMT Jalin Kerjasama dengan Volta dalam Elektrifikasi Armada Logistik Lebih Ramah Lingkungan

Selain itu, pelaku usaha juga diduga melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

“Dalam aturan ini, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” tegasnya.

Rusmin menambahkan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Pelaku usaha harus memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi, serta barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemendag berkomitmen melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi perdagangan Indonesia,” imbuhnya.


https://pasardana.id/article/2024/9/26/kemendag-sita-produk-baja-tak-ber-sni-senilai-rp11-miliar-di-bekasi/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here