Beritamu.co.id – Dua surat utang yang diterbitkan PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (IDX: INKP) sebagai berikut akan jatuh tempo pada 30 September 2024:
– Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 Seri B senilai Rp1,05 triliun.
– Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri B senilai Rp449,25 miliar.
Melansir rilis Rabu (18/9) disebutkan, Pefindo menetapkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 Seri B senilai Rp1,05 triliun memiliki peringkat idA+.
Sedangkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri B senilai Rp449,25 miliar memiliki peringkat idA+(sy).
Periode rating sejak 13 September 2024 – 30 September 2024.
Lebih lanjut disebutkan, Perusahaan berencana menggunakan dana internal untuk melunasi surat utang yang akan jatuh tempo tersebut.
Pada 30 Juni 2024, INKP mencatatkan kas dan setara kas senilai USD1,5 miliar.
INKP adalah produsen bubur kertas dan kertas terkemuka, tidak hanya di Indonesia bahkan di dunia.
Beroperasi sejak 1976, Perusahaan memproduksi bubur kertas, kertas budaya dan industri, pengemasan, dan tisu.
Perusahaan memiliki pabrik di Tangerang dan Serang di Banten, dan di Perawang, Riau, di Sumatra.
Per 30 Juni 2024, mayoritas saham Perusahaan dimiliki oleh PT APP Purinusa Ekapersada (56,57%), dan sisa saham dipegang oleh publik (43,43%).
https://pasardana.id/news/2024/9/19/dua-surat-utang-inkp-akan-jatuh-tempo-pada-30-september-2024/