Home Bisnis MARKET Dikelola Pemda, Bonus Produksi dari Pemanfaatan Energi Panas Bumi Capai Rp929 Miliar

Dikelola Pemda, Bonus Produksi dari Pemanfaatan Energi Panas Bumi Capai Rp929 Miliar

8
0

Beritamu.co.id – Pemanfaatan sumber energi panas bumi di Indonesia baru mencapai 11% atau sekitar 2.597 megawatt (MW), hingga saat ini.

Padahal, potensinya besar sekali yaitu mencapai 23,6 gigawatt (GW).

Pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi memberikan berbagai manfaat yang sangat besar, selain sebagai akan meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional, panas bumi juga memberikan dampak positif terhadap masyarakat, yaitu melalui bonus produksi panas bumi melalui Pemerintah Daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gigih Udi Atmo mengungkapkan, realisasi bonus produksi panas bumi pada tahun 2023 lalu mencapai Rp138 miliar, sedangkan realisasi triwulan I tahun 2024 ini sebesar Rp29 miliar.

Secara kumulatif, realisasi bonus produksi panas bumi sejak tahun 2014 hingga triwulan I tahun 2024 mencapai Rp929 miliar.

Lebih lanjut, Gigih mengatakan, bahwa Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE telah mengusulkan Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk pengelolaan bonus produksi panas bumi dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2025 mendatang.

Baca Juga :  Indeks Nikkei Berakhir Datar

“Diharapkan nantinya dengan update pedoman umum tersebut, maka pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi dapat tepat sasaran dan sinergi dengan program sejenis lainnya di Pemerintah Daerah,” tandasnya.

Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari pasal 53 Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diatur lebih jelas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi. Adapun ketentuan yang telah diatur, di antaranya sebagai berikut:

1. besaran prioritas pemanfaatan bonus produksi dialokasikan paling sedikit sebesar 50% untuk masyarakat sekitar PLTP;

2. Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun ketentuan terkait kriteria masyarakat sekitar daerah penghasil panas bumi untuk tingkat kecamatan dan/atau desa; dan

3. Pemanfaatan pendapatan bonus produksi diprioritaskan untuk bidang infrastruktur antara lain pembangunan jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan bidang lain sesuai kebutuhan masyarakat setempat.


https://pasardana.id/article/2024/9/5/dikelola-pemda-bonus-produksi-dari-pemanfaatan-energi-panas-bumi-capai-rp929-miliar/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here