Home Bisnis MARKET FILM Akan Gelar RUPSLB, Minta Restu Pemodal Terkait Rencana Ambil Alih NETV...

FILM Akan Gelar RUPSLB, Minta Restu Pemodal Terkait Rencana Ambil Alih NETV dan Tambah Kegiatan Usaha

9
0

Beritamu.co.id PT MD Entertainment Tbk (Perseroan) (IDX: FILM) berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan baik secara fisik maupun elektronik melalui Electronic General Meeting System yang disediakan oleh KSEI pada tanggal 4 Oktober 2024. 

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (28/8) disebutkan, agenda RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi Material dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan atas pelaksanaan rencana Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 oleh Perseroan sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk (IDX: NETV).

2. Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha penyiaran televisi (television broadcasting) disebabkan oleh pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk yang disertai dengan pembahasan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha tersebut.

“Khusus untuk agenda mengenai rencana penambahan kegiatan usaha penyiaran televisi (television broadcasting), apabila agenda tersebut tidak disetujui oleh para pemegang saham Perseroan, maka agenda tersebut hanya dapat diajukan kembali untuk mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tidak disetujuinya agenda tersebut oleh Perseroan,” sebut manajemen FILM.

Diketahui, Perseroan (FILM) telah menandatangani dokumen-dokumen transaksi sebagai berikut pada 26 Agustus 2024 untuk melakukan serangkaian transaksi terkait Rencana Transaksi Material yang merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, yaitu:

a. PJBS Utang (Perjanjian Jual Beli Bersyarat / Conditional Sale Purchase Agremeent) yang dibuat oleh Perseroan dan Penjual Utang, dimana Perseroan akan membeli utang dan menerima pengalihan Aset Utang dari Penjual Utang dengan cara cessie. Harga pembelian berdasarkan PJBS Utang adalah sebesar Rp661.947.341.364.

b. PPSB (Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat / Conditional Shares Subscription Agreement) di NETV yang dibuat oleh Perseroan dan NETV. Berdasarkan PPSB di NETV, NETV akan menerbitkan sebanyak 25.220.946.827 saham seri baru di NETV kepada Perseroan (Pengeluaran Saham Baru) dengan nilai nominal Rp 50 per saham (setelah Penggabungan Saham) dengan total nilai pengambilan bagian adalah sebesar Rp 1.261.047.341.364 yang mengakibatkan perubahan pengendalian NETV dari pengendali sebelumnya menjadi Perseroan, yang terdiri dari:

  • 13.238.946.827 saham seri baru sebagai hasil konversi Aset Utang dengan harga konversi Rp 50 per saham; dan
  • 11.982.000.000 saham seri baru hasil penyertaan modal Perseroan secara tunai dengan harga pengambilan bagian sebesar Rp 50 per saham;
Baca Juga :  Kemen PUPR Targetkan Tol Manado-Bitung Rampung Akhir Tahun Ini

c.  PJBS di NETV yang dibuat oleh Perseroan sebagai pembeli, dan TI, IIH, dan SLM sebagai para penjual. Berdasarkan PJBS di NETV, Perseroan akan membeli sejumlah 7.888.940.339 saham dalam NETV, masing-masing dengan nilai nominal Rp200 per saham (setelah Penggabungan Saham), yang mewakili 19,07% dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV setelah Pengeluaran Saham Baru dengan total keseluruhan harga pembelian sebesar Rp 394.447.016.950, yang terdiri dari:

  • 1.318.723.770 saham Seri A di NETV dari TI dengan nilai nominal Rp 200 per saham (setelah Penggabungan Saham), mewakili 3,19% dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV setelah Pengeluaran Saham Baru;
  • 5.903.179.393 saham Seri A di NETV dari SLM dengan nilai nominal Rp 200 per saham (setelah Penggabungan Saham), mewakili 14,27% dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV setelah Pengeluaran Saham Baru; dan 6
  • 667.037.176 saham Seri A di NETV dari IIH dengan nilai nominal Rp 200 per saham (setelah Penggabungan Saham), mewakili 1,61% dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV setelah Pengeluaran Saham Baru.

“Rencana Transaksi Material merupakan suatu Transaksi Material yang harus mendapatkan pendapat kewajaran dari KJPP (Kusnanto & Rekan, penilai independen) dan harus mendapat persetujuan dari pemegang saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,” sebut manajemen FILM.


https://pasardana.id/news/2024/8/29/film-akan-gelar-rupslb-minta-restu-pemodal-terkait-rencana-ambil-alih-netv-dan-tambah-kegiatan-usaha/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here