Home Bisnis MARKET Syarat Perpanjangan Izin Usaha Tambang Masih Didiskusikan dengan Pemerintah

Syarat Perpanjangan Izin Usaha Tambang Masih Didiskusikan dengan Pemerintah

9
0

Beritamu.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut PT Freeport Indonesia (PTFI) terlalu lamban menyiapkan syarat untuk pengajuan perpanjangan izin tambang.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menyebut pengajuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih terus didiskusikan dengan pemerintah.

“Ini masih terus kita diskusikan dengan pemerintah,” ujar Tony di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/8).

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan proses perpanjangan kontrak tambang PTFI sudah hampir rampung. Namun, diakuinya PTFI cukup lambat dalam menyiapkan berbagai persyaratan yang menjadi poin negosiasi dengan pemerintah untuk perpanjangan IUPK. 

Adapun izin tambang PTFI akan berakhir di 2041. Melalui perpanjangan IUPK ini, PTFI bisa mendapatkan izin mengelola tambang hingga 2061, alias bertambah 20 tahun.

Dari data yang berhasil dihimpun, pemerintah memberikan sejumlah syarat ke PTFI jika ingin izin tambangnya diperpanjang.

Di antaranya, pemerintah meminta perpanjangan IUPK akan menambah 10 persen kepemilikan saham untuk Indonesia di Freeport, sehingga dari yang saat ini 51 persen menjadi 61 persen. Penambahan saham ini akan dilakukan tanpa mengeluarkan biaya, alias gratis. Selain itu, Freeport juga berkewajiban menyelesaikan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur, dan membangun fasilitas smelter baru di Papua.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (19/10/2022) : IHSG Berpotensi Melanjutkan Kenaikan

 


https://pasardana.id/news/2024/8/23/syarat-perpanjangan-izin-usaha-tambang-masih-didiskusikan-dengan-pemerintah/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here