Beritamu.co.id – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri/TASPEN (Persero) terus berupaya mempersiapkan serta meningkatkan kualitas layanan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tahun ini, hingga per Juli 2024, PT Taspen mengelola asuransi pensiun sebanyak 66.376 ASN yang sudah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham.
“Taspen akan terus memastikan kesejahteraan ASN di Kemenkumham melalui empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun,” ujar Corporate Secretary TASPEN Pudiastuti Citra Adi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (20/8).
Atas upaya yang sudah dilakukan ini, TASPEN kembali meraih penghargaan sebagai “Mitra Kerja Terbaik” dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia pada acara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024.
Penghargaan tersebut diberikan kepada TASPEN atas upaya perusahaan mempersiapkan ASN di lingkungan Kemenkumham, dalam menghadapi masa pensiun melalui kegiatan Pembekalan Purnabakti Pegawai, serta sebagai Mitra Kerja dalam pengelolaan Tabungan Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
“Taspen akan terus berdedikasi dalam melayani seluruh ASN di Indonesia, terutama di Kemenkumham. Taspen akan terus berupaya memberikan pelayanan yang Andal guna menciptakan masa pensiun yang Aman dan terjamin bagi seluruh peserta,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tahun 2023, TASPEN juga telah meraih penghargaan yang serupa dari Kemenkumham.
Adapun pada penghargaan kali ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly kepada Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (19/8).
Pada 2024, Taspen telah menyalurkan pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan sesuai dengan penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, pemerintah telah melakukan kenaikan untuk pensiunan pokok sebesar 12 persen yang diharapkan dapat berdampak positif dengan meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian Indonesia.
“Taspen akan terus mendukung transformasi bisnis dengan fokus pada pelayanan dan memastikan korporasi beroperasi secara sehat serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Komitmen ini akan terus Taspen lakukan dengan bersinergi dengan Kemenkumham,” ungkap dia.
https://pasardana.id/news/2024/8/21/per-juli-2024-taspen-kelola-asuransi-pensiunan-66376-asn-di-kemenkumham/