Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis buku Panduan Resiliensi Digital Perbankan di Jakarta, Selasa (20/8).
Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan – Anggota Dewan Komisioner OJK dalam sambutannya mengungkapkan,perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mengubah lanskap perbankan nasional ke arah model bisnis digital.
Hal ini menuntut Bank untuk melakukan akselerasi transformasi digital dalam rangka memenuhi ekspektasi nasabah dan berkompetisi dengan pelaku sektor jasa keuangan lain.
Model bisnis Bank yang semakin terdigitalisasi juga didukung oleh potensi ekonomi digital Indonesia yang semakin meningkat, sehingga di masa depan, produk dan keuangan berbasis digital diprediksi akan menjadi salah satu kebutuhan utama bagi masyarakat dalam mendukung aktivitas ekonomi sehari-hari.
“Digitalisasi memberikan manfaat untuk meningkatkan efisiensi di berbagai aspek. Namun demikian, digitalisasi turut menghadirkan sejumlah tantangan dan risiko bagi perbankan yang perlu diantisipasi dan dimitigasi. Disamping itu, transformasi digital yang saat ini sedang dilakukan oleh industri perbankan nasional akan meningkatkan kompleksitas penggunaan dan ketergantungan (interdependency) terhadap teknologi informasi (TI) dalam operasional bisnis perbankan,” terang Dian Ediana Rae.
Lebih lanjut disampaikan, digitalisasi turut mendorong adanya kolaborasi yang menyebabkan Bank semakin terkoneksi dengan pihak ketiga, sehingga ekosistem bisnis semakin besar dan kompleks.
Menurutnya, tanpa adanya sistem perbankan yang resilien, maka satu serangan siber pada titik-titik koneksi dan interaksi tersebut akan menghasilkan efek yang signifikan bagi kelangsungan operasional dan usaha Bank.
“Dengan demikian, Bank perlu meningkatkan resiliensi digital (digital resilience). Kerangka resiliensi digital yang terstruktur menjadi strategi penting dalam membentengi diri dari berbagai risiko digital yang muncul. Konteks resiliensi digital tidak hanya sebatas ketahanan terkait infrastruktur digital dan implementasi teknologi dari Bank. Hal ini berkaitan juga dengan proses mitigasi, kebijakan terkait digital, serta aspek yang paling utama dan justru kritikal adalah aspek people yaitu sumber daya manusia (SDM) dan konsumen, mengingat aspek people berpeluang menjadi celah dalam pengamanan dan ketahanan siber,” beber Dian.
Lebih lanjut Dian menyebutkan, pentingnya aspek non teknis seperti SDM dan kepemimpinan tercermin dalam kemampuan Bank dalam menghadapi bisnis di era digital yang bergerak cepat, dinamis, dan mengikuti tren masa kini sehingga membutuhkan kematangan strategi untuk dapat bertahan dan berkompetisi di sektor jasa keuangan yang semakin kompetitif.
“Dalam rangka mengawal Bank untuk mempersiapkan resiliensi digital, OJK telah menyusun kerangka kerja Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience Framework),” ujarnya.
Secara umum, jelas Dian, kerangka resiliensi digital meliputi ketahanan terhadap dinamika bisnis dan ketahanan terhadap disrupsi/gangguan.
Resiliensi terhadap dinamika bisnis tercermin dalam dimensi digital competitiveness yang meliputi pengembangan produk yang berorientasi konsumen, adopsi teknologi, serta transformasi desain organisasi, kepemimpinan digital, budaya digital, dan talenta digital.
Resiliensi Bank terhadap gangguan/disrupsi dalam lanskap digital tercermin dalam kerangka manajemen kelangsungan bisnis yang terdiri atas 3 (tiga) tahapan utama, meliputi; tahap Antisipasi (Anticipate) melalui penerapan Business Continuity Management (BCM), tahap Bertahan dan Pulih (Withstand and Recover) berupa aktivasi rencana kelangsungan bisnis yang telah disusun, dan tahap Berkelanjutan (Sustain) berupa evaluasi dan pengembangan atas pemahaman dan kesiapan Bank terhadap gangguan/disrupsi ke depannya.
Sebagai bagian dari perlindungan konsumen di era digital, kerangka resiliensi digital turut mencakup aspek pelindungan konsumen yang meliputi Manajemen Insiden bagi Konsumen (Customer Incident Management), Pemulihan Insiden bagi Konsumen (Customer Incident Recovery), dan Layanan Pasca-Insiden bagi Konsumen (Customer Post-Recovery Services).
“Buku Panduan Resiliensi Digital disusun untuk melengkapi rangkaian kebijakan akselerasi transformasi digital perbankan yang telah dituangkan oleh OJK antara lain Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No.29/ SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, dan SEOJK No.24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum,” jelasnya lagi.
https://pasardana.id/news/2024/8/20/ojk-rilis-buku-panduan-resiliensi-digital-perbankan/