Home Bisnis MARKET Dituduh Tanpa Adanya Fakta, Bulog Merasa Jadi Korban

Dituduh Tanpa Adanya Fakta, Bulog Merasa Jadi Korban

10
0

Beritamu.co.id – Isu dugaan mark up (menaikkan harga) impor beras yang dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dianggap Perum Bulog sebagai tuduhan tanpa berdasarkan fakta.

Hal ini tentu saja membuat perusahaan yang bergerak dibidang logisik pangan ini menjadi korban tuduhan tersebut.

“Akibat laporan yang berusaha membentuk opini buruk di masyarakat tanpa berbasis fakta maka tentunya hal ini telah membuat Perum Bulog menjadi korban,” kata Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arwakhudin Widiarso menanggapi tuduhan tersebut seperti dikutip dalam keterangan di Jakarta, Minggu, (7/7).

Menurut Widiarso, atas laporan tersebut yang dinilai tanpa ada fakta, maka akan merugikan reputasi perusahaan yang telah dibina oleh Perum Bulog.

“Terutama ketika saat ini perusahaan sedang giat berbenah diri melalui transformasi di semua lini bisnis yang dilakukan,” sebutnya.

Dirinya pun mencontohkan, hari ini pasaran harga beras misalnya Rp12.000 per kilogram (kg). Yang tak pernah mengikuti proses lelang mendadak mengaku bisa menjual beras dengan harga Rp5.000 per kg, tapi tak pernah berniat menjual dan mengirimkan barang tersebut sehingga membatalkan keikutsertaanya pada lelang terbuka.

Baca Juga :  Diyakini Berkontribusi Perkuat Ekonomi Nasional, Kemenperin Kawal Kinerja Industri Kendaraan Roda Dua

Menurut dia, jika saja tetap mengikuti lelang terbuka dan menawarkan harga tersebut tetapi gagal dalam menyerahkan barang, maka pihaknya akan mendenda perusahaan asal Vietnam tersebut pasti berupa persentase dari nilai kontrak.

“Sangatlah mudah untuk mengklaim telah menawarkan harga murah, bila barangnya tidak nyata dan tidak pernah diserahkan,” imbuh Widiarso.

Terpisah, salah satu pakar hukum Shanti Dewi Mulyaraharjani turut menanggapi polemik seputar laporan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap Perum Bulog. Menurut dia, bila laporan tersebut tidak berdasarkan bukti maka akan menjadi suatu kebohongan publik, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

Selama belum inkrah, ujar Santi, maka harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak boleh terjadi pembentukan opini yang dapat menyesatkan serta mempengaruhi publik.

 

 


https://pasardana.id/news/2024/7/8/dituduh-tanpa-adanya-fakta-bulog-merasa-jadi-korban/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here