Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mencermati pola transaksi pada saham PT Paperocks Indonesia Tbk (IDX: PPRI) karena terjadi peningkatan harga saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
“Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan di bidang Pasar Modal,” sebut P.H Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan seperti dilansir dalam keterbukaan Informasi BEI, Selasa (11/6).
Sehubungan dengan terjadinya UMA pada PPRI, maka Bursa menghimbau para investor, diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja Perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya serta mengkaji kembali rencana corporate action apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
”Investor juga diharapkan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi pada saham PPRI,” sebut Endra.
Sebagai informasi, dalam catatan Beritamu.co.id, PPRI ditutup di level 60 pada perdagangan tanggal 1 April 2024.
Pada perdagangan tanggal 10 Juni 2024 ditutup di level 141, sedangkan di tanggal 11 Juni 2024, PPRI sempat menyentuh level 186 sebelum ditutup di level 181.
https://pasardana.id/news/2024/6/12/bei-cermati-pola-transaksi-saham-ppri/