Home Bisnis MARKET RUPST PUDP Sepakati Rencana Pecah Saham 1:2 dan Pembagian Dividen Sebesar Rp10,-...

RUPST PUDP Sepakati Rencana Pecah Saham 1:2 dan Pembagian Dividen Sebesar Rp10,- per Saham

14
0

Beritamu.co.id – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pudjiadi Prestige Tbk (IDX: PUDP) yang digelar pada 6 Juni 2024 lalu, menyepakati rencana aksi korporasi perseroan berupa Pemecahan Saham (Stock Split) dengan rasio 1 (satu) saham lama menjadi 2 (dua) saham baru atau rasio 1:2 dan mengubah ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal.

Melansir keterbukaan informasi BEI yang dikutip Senin (10/6), Corporate Secretary PUDP, Erna Heisriyanti menyebutkan, pemegang saham juga telah menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Selain itu, pemegang saham juga telah menyetujui dan menerima baik Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023.

“Sebesar besarnya 8% atau Rp. 29.363.251,- dari Laba Bersih Tahun Buku 2023 akan diberikan sebagai Tantiem kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besanya rincian pemberian Tantiem kepada masing masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,” tulisnya.

Baca Juga :  SEABC 2021: Pentingnya Kolaborasi Semua Pihak untuk Tingkatkan Ketahanan Ekonomi

Kemudian, sebesar Rp. 5.000.000,- dari Laba Bersih Tahun Buku 2023 akan digunakan sebagai Dana Cadangan.

Sedangkan sisa Laba Bersih Tahun Buku 2023 ditambah dengan Retained Earning yang belum ditentukan penggunaanya akan dibagikan sebagai Dividen Tunai sebesar Rp 10,- per saham yang akan dibayarkan atas 329.560.000 Saham, dengan mempertimbangkan Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 284.853.541 saham atau 86,43% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.


https://pasardana.id/news/2024/6/10/rupst-pudp-sepakati-rencana-pecah-saham-12-dan-pembagian-dividen-sebesar-rp10-per-saham/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here