Home Bisnis MARKET Pemerintah Lelang Sukuk Negara pada 4 Juni, Targetkan Dana Rp10 Triliun

Pemerintah Lelang Sukuk Negara pada 4 Juni, Targetkan Dana Rp10 Triliun

11
0

Beritamu.co.id – Pemerintah akan melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 4 Juni 2024. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024 dengan target indikatif sebesar Rp10 triliun.

Dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri green sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik.

Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green Sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 6 kali di pasar global sejak tahun 2018 dan 6 kali di pasar domestik melalui green sukuk ritel sejak tahun 2019. Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang dibuka hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2024 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Baca Juga :  Antisipasi Kekurangan Beras Imbas El Nino, Kementan Lakukan Ini

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Sedangkan, underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2024 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan sebagian berupa Barang Milik Negara, termasuk green project/asset.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

Berikut pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang:

1. SPNS 02122024 (reopening), tanggal jatuh tempo pada 2 Desember 2024 dengan imbalan diskonto.

2. SPNS 03032025 (new issuance), tanggal jatuh tempo 3 Maret 2025 dan dengan imbalan diskonto.

3. PBS032 (reopening), jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbalan sebesar 4,87500%.

4. PBS030 (reopening), tanggal jatuh tempo 15 Juli 2028 dan dengan imbalan 5,87500%.

5. PBSG001 (reopening), tanggal jatuh tempo pada 15 September 2029 dan dengan imbalan 6,62500%.

6. PBS004 (reopening), tanggal jatuh tempo 15 Februari 2037 dan dengan imbalan 6,1000%.

7. PBS038 (reopening), tanggal jatuh tempo pada 15 Desember 2049 dan dengan imbalan 6,87500%.

 


https://pasardana.id/pemerintah-lelang-sukuk-negara-pada-4-juni-targetkan-dana-rp10-triliun/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here