Beritamu.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menegaskan, bahwa Starlink tidak mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.
Kata Budi Arie, Starlink harus membayar pajak seperti operator lainnya.
“Intinya, apa yang dibebankan kepada operator seluler atau operator telekomunikasi di Indonesia harus juga dibebankan kepada Starlink, supaya level of playing field-nya sama,” ujar Budi Arie di Bali, pada hari Minggu (19/5).
Dia menambahkan, bahwa jika operator lain membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), maka layanan internet berbasis internet ini juga harus memenuhi kewajiban pajak yang sama.
“Tidak ada (insentif khusus). Cuma, Starlink mau berusaha di Indonesia, (kami bilang) oke,” ujar Budi.
Dia pun bilang, bahwa layanan Starlink dapat membantu Indonesia mengatasi masalah internet di daerah-daerah 3T, yaitu tertinggal, terdepan, dan terluar.
Menurut Budi, Indonesia menghadapi tantangan geografis dalam memenuhi kebutuhan akses internet bagi masyarakatnya.
Sebagai negara kepulauan, diperlukan alternatif teknologi untuk mengatasi masalah ini, salah satunya melalui penggunaan satelit.
https://pasardana.id/news/2024/5/20/menkominfo-tegaskan-starlink-bayar-pajak-sesuai-aturan/