Home Bisnis MARKET Skema Restrukturisasi Raih Persetujuan dari 21 Perbankan Himbara dan Swasta, Manajemen WSKT...

Skema Restrukturisasi Raih Persetujuan dari 21 Perbankan Himbara dan Swasta, Manajemen WSKT Yakin Suspensi Saham Bakal Dibuka Kembali

23
0

Beritamu.co.id – Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) mengklaim telah berhasil mendapat seluruh persetujuan dari 21 perbankan Himbara maupun swasta dan juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi atas 3 seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita.

Oleh sebab itu, manajemen perseroan meyakini perdagangan saham perseroan di pasar bakal dibuka kembali terkait dengan ancaman saham yang berpotensi di-delisting karena disuspensi cukup lama.

“Perlu diketahui, bahwa Manajemen Perseroan saat ini telah berhasil mendapat seluruh persetujuan dari 21 perbankan Himbara maupun swasta dan juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi atas 3 seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita,” kata SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita dalam siaran persnya, baru-baru ini.

Disampaikannya, hingga saat ini manajemen perseroan berkeyakinan suspensi saham akan dibuka kembali setelah mendapat seluruh persetujuan terkait skema restrukturisasi oleh seluruh kreditur.

Ermy menjelaskan, apabila mengacu kepada Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-I, bahwa BEI dapat mendelisting saham jika suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.

Adapun saham perseroan hingga saat ini telah disuspensi selama 12 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga & pokok obligasi.

Oleh karena itu, jelasnya, manajemen perseroan berkomitmen untuk terus melakukan upaya terbaik dalam rangka percepatan proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur, baik perbankan maupun pemegang obligasi.

Disamping itu, lanjut dia, manajemen perseroan telah melakukan upaya perbaikan melalui strategi 8 Stream Penyehatan Keuangan dan terus melakukan perbaikan-perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan sesuai dengan amanah Pemegang Saham pada RUPSLB 8 Desember 2023 lalu.

Ditambahkan, persetujuan atas restrukturisasi Waskita menjadi milestone penting bagi pemulihan kondisi keuangan Perseroan dalam melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain.

Baca Juga :  Dongkrak Kapasitas Produksi Batu Bara, ADMR Siapkan Capex Hingga US$250 Juta

Usulan restrukturisasi yang telah dirumuskan oleh Manajemen Perseroan tentunya adalah opsi yang terbaik dari Perseroan dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor.

Sebelumnya, BEI kembali mengumumkan potensi delisting emiten berkode saham WSKT tersebut.

BEI menyatakan, saham WSKT telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan. Masa suspensi telah mencapai 24 bulan pada 8 Mei 2024.

Adapun pengumuman suspensi itu Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 8 Mei 2023 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di Bursa.

Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar modal, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya akan terus memantau proses restrukturisasi Waskita Karya.

“Kami terus melakukan upaya monitoring secara intens terkait proses restrukturisasi penyelesaian utang WSKT,” ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, Senin (13/5/2024).


https://pasardana.id/news/2024/5/14/skema-restrukturisasi-raih-persetujuan-dari-21-perbankan-himbara-dan-swasta-manajemen-wskt-yakin-suspensi-saham-bakal-dibuka-kembali/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here