Beritamu.co.id – Pengawas pasar modal telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Nusantara Infrastructure Tbk (IDX: META).
Hal itu terungkap dari pemberian notasi khusuf F pada ujung kode perdagangan emiten infrastruktur milik Grup Salim itu.
Adapun notasi khusus F diberikan kepada emiten yang mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan.
Sebelumnya, META menyampaikan PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS) masih memberi kesempatan kepada pemegang saham publik PT Nusantara Infrastructure Tbk (IDX: META) untuk mengikuti penawaran tender sukarela atau tender offer.
Seperti tertuang dalam pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Selasa (16/4/2024) yang menyampaikan perpanjangan jangka waktu tender offer META akan dimulai sejak pukul 08.30 WIB tanggal 18 April 2024 sampai dengan tanggal 17 Mei 2024.
Sementara itu, sebanyak 4.624 investor atau sebanyak 3.482.566.510 lembar saham telah mengikuti tender offer mulai tanggal 19 Maret – 15 April 2024.
Jumlah itu setara dengan 84,8 persen dari 4.104.990.344 lembar saham META di publik, yang merupakan obyek dalam Penawaran Tender Sukarela ini.
https://pasardana.id/news/2024/5/6/ojk-tegur-meta-sebelum-jadi-perusahaan-tertutup/