Home Bisnis MARKET OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia Kabupaten Kudus

16
0

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

“Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia,” sebut pernyataan OJK, seperti dilansir dalam siaran pers, Jumat (19/4).

Dalam pernyataannya, OJK menyebutkan bahwa pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.

Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang semakin memburuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Baca Juga :  Vaksin COVID-19 Pfizer Peroleh Persetujuan Penuh FDA, Wall Street Menguat

Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 61/ADK3/2024  tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Saka Dana Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.

“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia tersebut, dengan ini diumumkan bahwa: 1. Kantor PT BPRS Saka Dana Mulia dinyatakan ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya; 2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Saka Dana Mulia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku; 3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham PT BPRS Saka Dana Mulia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” sebut pernyataan OJK yang ditandatangani Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono.


https://pasardana.id/news/2024/4/20/ojk-cabut-izin-usaha-pt-bprs-saka-dana-mulia-kabupaten-kudus/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here