Beritamu.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak atau DPJ) mencatat, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 84,02 persen per 28 Februari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti melaporkan, bahwa persentase tersebut setara dengan 61,51 juta dari total yang harus dipadankan sebanyak 73,2 juta.
“Saya mau update posisi terakhir pemadanan NIK dan NPWP. Sampai hari ini sudah 61.516.178 atau secara persentase 84,02 persen dari keseluruhan yang perlu dipadankan sebesar 73,2 juta,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/2) kemarin.
Dwi bilang, dengan jumlah tersebut, maka sisa NIK yang perlu dipandankan dengan NPWP adalah sebanyak 11,69 juta.
Meski begitu, sambung Dwi, terdapat NIK yang tidak perlu dipadankan dengan NPWP, lantaran terdapat wajib pajak (WP) yang telah meninggal dunia, NPWP tidak aktif, atau sudah tidak tinggal di Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengimbau kepada masyarakat wajib pajak, untuk segera melakukan pemadanan mengenai NIK dengan NPWP melalui portal pajak.go.id dan portal npwp.pajak.go.id.
“Di kesempatan ini, saya sampaikan imbauan ke masyarakat yang belum padankan, tolong akses ke portal kami. Masyarakat bisa mengakses portal kami atau berkunjung ke layanan kami, baik office maupun yang sifatnya virtual,” kata dia, Januari lalu.
Imbauan ini ditekankan, karena ke depannya, implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.
Adapun CTAS akan diimplementasikan pada pertengahan 2024.
Namun, implementasi sistem tersebut bukan berarti meninggalkan sistem lama, yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
Nantinya, SIDJP tetap bisa digunakan dengan adanya konversi terutama pada basis informasi wajib pajak dari yang awalnya berdasarkan NPWP menjadi NIK.
Untuk informasi tambahan, pemerintah resmi memperpanjang batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024.
Hal ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli 2024.
https://pasardana.id/news/2024/2/29/dirjen-pajak-pemadanan-nik-dan-npwp-mencapai-84-02-persen-per-28-februari/