Home Bisnis MARKET OJK Isyaratkan Kerek Minimal Modal Perusahaan Efek

OJK Isyaratkan Kerek Minimal Modal Perusahaan Efek

18
0

Beritamu.co.id– Regulator pasar modal tengah merancang peraturan penguatan kapasitas perusahaan efek sebagai bentuk perlindungan kepada investor. Salah satu caranya dengan menaikan minimal permodalan perusahaan efek.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, Selasa(20/2024).

“Masuk dalam ini kita (red-rencana kerja),” jawab Inarno terkait rancangan peraturan OJK terkait penguatan kapasitas perusahaan efek.

Namun Inarno enggan merinci lebih jauh terkait besaran modal minimal yang akan dicantum dalam peraturan turunan dari UU P2SK( Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

“kita lihat dulu. Sekarang kami sudah menaikan modal dasar bursa dulu (red- Rp500 miliar),” terang Inarno.

Ia bilang peningkatan modal itu bagian dari penguatan kapasitas perusahaan efek sebagai bentuk perlindungan investor.

Selain itu, kata dia, OJK juga akan merancang peraturan terkait penguatan kelangsungan usaha  atau going concern perusahaan terbuka, penguatan pengawasan transaksi dan investasi.

“Itu semua menjadi agenda kerja OJK Pasar Modal tahun 2024,”ujar Inarno.

Baca Juga :  Entitas Anak TOWR dan Bank Mandiri Sepakati Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit

Sementara itu dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/20216 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek mengatur sebagai berikut :

  1. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki Modal disetor lebih besar dari Rp50 miliar.
  2. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek Rekening Efek Nasabah wajib memiliki modal disetor lebih dari Rp30 miliar.
  3. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor lebih dari Rp55 miliar.
  4. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor lebih dari Rp75 miliar.


https://pasardana.id/news/2024/2/20/ojk-isyaratkan-kerek-minimal-modal-perusahaan-efek/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here