Home Bisnis MARKET Kemenperin Upayakan Pengembangan Industri Halal Nasional

Kemenperin Upayakan Pengembangan Industri Halal Nasional

13
0

Beritamu.co.id – Kementerian Perindustrian terus mengupayakan pengembangan industri halal di Tanah Air.

Pasar domestik saat ini menunjukkan bahwa umat muslim Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar 184 miliar dolar AS pada tahun 2020 dan diproyeksikan meningkat hingga 14,96 persen pada tahun 2025, atau sebesar 281,6 miliar dolar AS. 

Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia dengan share 11,34 persen dari total pengeluaran halal global.

Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika dalam sambutan pada pembukaan Rapat Kerja Percepatan Fasilitasi Sertifikasi Halal di Bali, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengisi peluang pengembangan industri halal adalah melalui sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan, termasuk produk makanan dan minuman.

“Kemenperin sebagai bagian dari Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan program-program pemberdayaan untuk sektor industri, di antaranya fasilitasi sertifikasi halal bagi sektor industri. Hal ini mendukung kesiapan industri dalam menyambut wajib halal, dengan mendorong kesiapan untuk peningkatan ekonomi syariah,” bebernya seperti dikutip dari laman resmi Kemenperin, Sabtu (10/2) lalu 

Dia menjelaskan sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah tanah air, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Baca Juga :  Kekhawatiran Terganggunya Pasokan Mereda, Harga Minyak Dunia Turun

Sementara itu, dalam tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 IK, baik dengan skema reguler maupun self-declare.

Disebutkan bahwa pada tahun 2024, PPIH akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 Industri Kecil, meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi Industri Kecil calon penerima fasilitas.

Pelatihan penyelia halal ini diharapkan dapat menghasilkan SDM halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri tersebut, sehingga perusahaan industri diharapkan tidak menjadikan sertifikat halal sekedar sebagai tujuan akhir, namun merupakan proses penerapan SJPH yang berkesinambungan bahkan setelah diterimanya sertifikat halal tersebut. 

Sebagai informasi, Indonesia menempati posisi peringkat tiga dalam perkembangan ekonomi halal. Rilis State of The Global Islamic Report yang diluncurkan baru-baru ini menunjukkan posisi tersebut naik naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.


https://pasardana.id/news/2024/2/12/kemenperin-upayakan-pengembangan-industri-halal-nasional/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here